Petugas Imigrasi Amankan 8 WNA Ilegal Asal China yang Bekerja di Batam

Petugas Imigrasi Amankan 8 WNA Ilegal Asal China yang Bekerja di Batam

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, mengamankan delapan warga China yang bekerja di sebuah perusahaan secara ilegal. Berdasarkan pemeriksaan, terdiri dari seorang wanita dan tujuh pria.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (14/3/2019), setelah menjalani pemeriksaan, lima di antaranya dilepaskan karena mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing atau IMTA. Sementara tiga orang lainnya diperiksa secara intensif karena tidak memiliki IMTA.

Modusnya, mereka masuk ke Kota Batam menggunakan visa kunjungan sebagai turis. Namun mereka justru bekerja di perusahaan pengolahan limbah plastik. Apabila hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, mereka akan diproses hukum. Namun jika hanya melanggar, maka mereka akan dideportasi.

Sementara itu, 12 warga asing yang bekerja ilegal di tambang emas, di Mimika, telah dideportasi. Mereka diterbangkan dari Bandara Mozes Kilangin Timika menuju Bandara Soekarno Hatta, untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal. 11 di antaranya merupakan warga China dan satu warga Korea Selatan.

Mereka ditangkap pada Juni 2018 saat tengah melakukan penambangan emas ilegal di wilayah Kampung Mosairo dan Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 14 March 2019, 09:21 WIB

Video Terkait

Spotlights