Sukses

Bamsoet: Pemerintah Sudah Maksimal Upayakan Pembebasan Siti Aisyah

Bamsoet berharap pemerintah bisa lebih masif lagi melakukan perlindungan terhadap warga negara Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi pemulangan Siti Aisyah yang sebelumnya menjadi tertuduh pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Menurut dia, pemerintah Indonesia telah maksimal mengupayakan pembebasan Siti Aisyah.

"Ketua DPR memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang berhasil melakukan diplomasi secara maksimal dalam upaya pembebasan Siti Aisyah," kata Bambang yang karib disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Pasca-pemulangan, dia berharap pemerintah bisa lebih masif lagi melakukan perlindungan terhadap warga negara Indonesia. Serta bisa memberikan keringanan tuntutan pidana bagi WNI yang menjadi tersangka di luar negeri.

"Mendorong Pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) lainnya yang terjerat kasus hukum di luar negeri dengan mengupayakan keringanan hukuman ataupun pembebasan dengan tetap menghormati hukum negara tersebut," ungkap Bamsoet.

Sebelumnya, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang terjadi pada 13 Februari 2017.

Pada persidangan ke-66 yang digelar pada Senin 11 Maret lalu, Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar ikut hadir.

Terlihat pula hadir dalam persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia itu, Direktur Pidana Ditjen AHU Lilik Sri Haryanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal.

"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah," ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar dalam keterangan tertulis yang diterima Senin lalu.

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.