Sukses

3 Harapan Ratna Sarumpaet Usai Eksepsinya Ditolak

Sebelum sidang ketiga digelar, Ratna Sarumpaet berharap perkaranya dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (12/3/2019). Agenda sidang ketiga kali ini berisi tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan yang diajukan kuasa hukum aktivis HAM tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Insang Nasrudin menyimpulkan dakwaan jaksa kepada kliennya dianggap tidak layak dan keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Ratna yang didampingi putriya Atiqah Hasiholan mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang kali ini. Dia bahkan sempat berkelakar pada awak media saat ditanya soal persiapannya.

"Sehat. Persiapannya senyum-senyum biar happy. Kaya mau bertarung aja (tanya persiapan). Kalau mau bertinju, sudah latihan belum," ucap Ratna sebelum mengikuti persidangan.

Meski di sidang kali ini JPU menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ratna Sarumpaet, ibu Atiqah Hasiholan ini tetap menggantungkan sejuta harapan bahwa dirinya akan mendapat keadilan.

Berikut harapan aktivis HAM ini menjelang sidang:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Ada Keadilan

Bersama sang putri Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet berangkat dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pukul 08.20 WIB. Satu harapannya akan proses persidangan kali ini, yaitu mendapatkan keadilan dari majelis hakim. 

"(Harapanya) semua bersikap adil," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/3/2019).

Mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini pun berharap semua berjalan dengan apa yang ia inginkan.

"Ya lancar, saya sendirikan nggak tahu prosesnya itu kan kewenangan hakim," pungkas Ratna Sarumpaet.

3 dari 4 halaman

2. Penjamin Baru Tahanan Kota

Sebelumnya, pada 6 Maret 2019, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet. Saat itu yang menjadi penjaminny adalah putrinya sendiri, Atiqah Hasiholan.

"Masih diajukan lagi nanti (untuk tahanan kota). Waktu itu kan udah ditolak, nanti kita ajukan lagi," ujar Ratna di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3/2019).

Mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga ini menyebut telah ada orang baru yang akan menjadi penjaminnya yaitu Fahri Hamzah.

"Karena ada juga penjamin baru ya, Fahri Hamzah," kata Ratna.

4 dari 4 halaman

3. Perkaranya Dapat Dihentikan

Sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar, terdakwa kasusTerdakwa kasus penyebaran berita bohong ini ingin perkaranya dihentikan.

"Saya nggak tahu (akan dihentikan atau tidak perkaranya). Berharap iya. Saya kalau lihat fakta-faktanya sih berharap begitu," Ratna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.