Sukses

Dua Kali Absen, Neno Warisma dan Fadli Zon Kembali Dipanggil Bawaslu Pekan Depan

Bawaslu DKI Jakarta juga mengundang penyelenggara kegiatan Munajat 212, yakni Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (FPI) yang undangannya dijadwalkan pada Rabu pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta akan kembali memanggil Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Fadli Zon dan Sandiaga Uno. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan Munajat 212 pada 21 Februari 2019.

Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan pemanggilan Fadli dan Neno merupakan yang ketiga kalinya setelah dua panggilan sebelumnya urun hadir. Pada panggilan ketiga ini, Fadli diminta hadir pada Senin, 18 Maret pekan depan. 

Dijelaskan Puadi, Fadli tidak bisa hadir karena masih berada di luar negeri, yaitu di Mesir. Sedangkan Neno tidak memberikan kabar.

Selain kedua tokoh tersebut, Bawaslu DKI Jakarta juga mengundang penyelenggara kegiatan Munajat 212, yakni Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (FPI) yang undangannya dijadwalkan pada Rabu pekan ini.

Terkait sikap Bawaslu apabila pihak yang diundang kembali mangkir, Puadi mengatakan jajarannya belum mempersiapkan sejauh itu.

"Sampai saat ini kami di (Bawaslu) DKI belum menemukan terlapor pada posisi diundang kemudian tidak hadir tiga kali. Biasanya dua kali dia menghadiri undangan," kata Puadi.

Dijelaskannya bahwa setelah undangan ketiga, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Unit Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Pemanggilan Paksa

Menurut Puadi, Bawaslu punya waktu sampai tanggal 20 Maret atau 14 hari sejak laporan didaftarkan untuk menentukan ada pelanggaran atau tidak dalam kegiatan Munajat 212.

Apabila dalam 14 hari telah diklarifikasi dan diduga ada pelanggaran pidana pemilu maka akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Namun apabila tidak ada dugaan pelanggaran pidana maka status pelaporan tersebut akan dihentikan.

Puadi mengatakan, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 480, inabsentia mengenal pada posisi mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Jadi dalam proses penyelidikan memang tidak ada pemanggilan paksa, jadi meski pihak yang diundang tiga kali tidak memenuhi undangan.

"Bawaslu akan tetap memberikan penilaian-penilaian yang menjadi langkah Unit Gakkumdu selanjutnyA," ucap dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.