Sukses

KPK Telusuri Aliran Suap Proyek SPAM ke Pejabat Kementerian PUPR

Febri mengatakan, diduga masih banyak pejabat di Kementerian PUPR yang menerima suap namun belum mengembalikan ke lembaga antirasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri aliran suap yang diterima para pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"KPK terus menelusuri dan akan mengejar aliran dana pada pejabat yang pernah menerima, terutama di Kementerian PUPR sebagai pokok perkara dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).

Febri mengatakan, diduga masih banyak pejabat di Kementerian PUPR yang menerima suap namun belum mengembalikan ke lembaga antirasuah.

Sejauh ini, sudah 59 pejabat di Kementerian PUPR yang sebagian besar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengakui menerima suap terkait proyek SPAM di sejumlah daerah. Para pejabat tersebut telah mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada KPK dengan nilai total Rp 22 miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100.

Selain menerima pengembalian uang, KPK juga menyita rumah dan tanah di kawasan Sentul, Bogor serta emas batangan seberat 500 gram. Kedua aset tersebut disita KPK dari dua pejabat Kementerian PUPR lantaran diduga terkait dengan proyek SPAM.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 8 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.