Sukses

Bebas dari Hukuman, Siti Aisyah: Terima Kasih Pak Jokowi

Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dibebaskan dari hukuman. Saat ini, dia telah berada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dibebaskan dari hukuman. Saat ini, dia telah berada di Indonesia.

Siti Aisyah pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kabinet Indonesia Kerja.

"Terima kasih buat Presiden kita Pak Jokowi, terima kasih buat bapak menteri-menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia dan dukungan media juga terima kasih banyak," ucap Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin(11/3/2019).

Siti Aisyah mengungkapkan perasaannya karena bisa kembali menghirup udara kebebasan.

"Perasaan saya senang bahagia, tidak bisa diungkapin dengan kata-kata," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa mengajukan permohonan penghentian tuntutan dan pembebasan terhadap Siti Aisyah berdasarkan Section 254 KUHAP Malaysia. Permohonan itu dilakukan di Pengadilan Shah Alam, Kuala Lumpur pada Senin 11 Maret pagi.

Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditipu

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong adalah salah satu dari dua perempuan yang didakwa atas pembunuhan Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Para wanita itu dituduh mengusap agen saraf beracun VX di wajah korban ketika dia menunggu untuk naik pesawat ke Macau. Dia meninggal dalam 20 menit.

Baik Siti dan Doan mengklaim bahwa mereka secara tidak sengaja telah ditipu untuk melakukan pembunuhan oleh sejumlah orang Korea Utara, yang mengatakan kepada mereka bahwa mereka sedang terlibat dalam acara komedi 'prank'. Mereka berdua mengaku mengira hanya akan mengolesi lotion di wajah korban.

Sementara penghentian tuntutan dan pembebasan hanya berlaku untuk Siti Aisyah. Sedangkan seorang terdakwa lainnya dari Vietnam, Doan Thi Huong masih akan menghadap kembali ke pengadilan untuk bersaksi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.