Sukses

Suka Cita Keluarga Besar Siti Aisyah

Hasil yang ditunggu-tunggu sesuai harapan Siti Aisyah bebas dari tuduhan membunuh kakak Kim Jong-un dan segera pulang ke Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Orangtua Siti Aisyah sejak Minggu 10 Maret 2019 kemarin, berada di Jakarta, untuk mengetahui kelanjutan persidangan perempuan yang dituding membunuh kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Sidang soal kelanjutan perkara yang membelit wanita kelahiran Serang 11 Februari 1992 itu diketuk hari ini, Senin (11/3/2019).

Hasil yang ditunggu-tunggu pun sesuai harapan. Majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum yang mencabut gugatan terhadap warga negara Indonesia itu.

Siti Aisyah bebas dan segera pulang ke Tanah Air.

Kabar kebebasannya pun sudah sampai ke telinga keluarga besar yang ada di Kampung Rancasumur, RT 11 RW 03, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Sekitar pukul 09.00 WIB, telepon salah satu anggota keluarga berdering. Kawan dari Migran Care memberitahukan soal kabar baik dari Malaysia.

"Dengar dari orang migran (care) lewat telepon. Tahu jam berapa itu lupa, soalnya pulang dari kebun. Kira-kira tahu jam 10 atau jam 9 itu," kata paman Siti Aisyah, Samsuri (55), saat ditemui di kediamannya, Serang, Senin (11/3/2019).

Menurut dia, keluarga bersyukur dan berterima kasih atas perjuangan pemerintahan yang mendampingi dan mengusahakan Siti Aisyah bebas dari tuduhan membunuh Kim Jong-nam di Malaysia.

"Itu yang terbaik (bebas). (Lepas dari hukum) Alhamdulillah," tutur Samsuri.

Sebelum meninggal, Kim Jong-nam bersama keluarganya tinggal mengasingkan diri di Macau. Dia merupakan salah satu anggota rezim Korea Utara yang kerap melontarkan kritik ke keluarganya sendiri.

Korea Selatan menuding rezim Kim Jong-un sebagai dalang di balik pembunuhan ini, tuduhan yang dibantah oleh Korut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Berlangsung Lambat

Siti Aisyah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan oleh pengadilan di Malaysia. Putusan bebas diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan. Hakim memberikan putusan Discharge Not Amounting to Acquital atau tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.

Proses persidangan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan.

Sidang Siti dan satu terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, sempat ditunda hingga Maret karena kuasa hukum Gooi Shoon Seng masih mengumpulkan keterangan saksi.

Siti dan Doan telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, saat berada di Terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Hal itu menyebabkan Kim Jong-nam tewas.

Penundaan sidang terakhir disebabkan oleh pengajuan banding oleh kuasa hukum Siti dan Doan yang mendesak jaksa penuntut mendatangkan saksi kunci ke persidangan untuk bersaksi. Namun, jaksa berpendapat pernyataan tersebut tidak boleh dipublikasikan.

Selama ini, Siti dan Doan berkeras tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil atau prank.

Di awal persidangan, jaksa penuntut menunjukkan bukti rekaman CCTV bandara yang menunjukkan Siti dan Doan mendekati Kim Jong-nam yang tengah menunggu penerbangan menuju Macau di terminal 2 keberangkatan bandara.

Jaksa menuding pembunuhan yang dilakukan Siti dan Doan terencana dengan baik. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.