Sukses

Perwal UKM di Kota Tangerang, Retail Wajib Jual 15 Persen Produk Lokal

Semua retail, toko modern hingga hotel yang ada di Kota Tangerang, Banten wajib memajang atau ikut memasarkan produk UKM.

Liputan6.com, Tangerang - Mulai Maret ini, semua retail, toko modern hingga hotel yang ada di Kota Tangerang, Banten wajib memajang atau ikut memasarkan produk UKM di wilayah tersebut. Aturan itu sesuai dengan Perwal UMKM yang baru diteken Wali Kota Arief R Wismansyah beberapa pekan lalu.

Lebih lanjut Arief mengatakan, dalam Perwal tersebut dia menginginkan agar pengelola ritel se-Kota Tangerang seperti Alfamart dan Indomaret bisa menjual 15 persen produk UKM.

"Saya sudah tandatangani Perwal soal mart, mart, mart gitu. Biar bisa kerja sama 15 persen dengan produk UKM Kota Tangerang," ujarnya, Sabtu (9/3/2019).

Arief mengatakan, dia juga telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada pengelola hotel maupun restoran untuk membuka gerai UKM binaan Pemerintah Kota Tangerang. Agar semua gerai berisi produk UMKM, baik produk kuliner, fashion sampai kerajinan tangan.

"Kita bikin surat edaran untuk memiliki konter UKM. Mudah-mudahan masyarakat bisa aktif. Nanti Tokopedia dan Bukalapak juga kita kerja sama," tuturnya.

Menurutnya, semua itu dilakukan demi mendorong UKM di Kota Tangerang semakin menggeliat serta tumbuh dan berkembang, sehingga dapat meningkatkan perekonomian.

"Ya mudah-mudahan semakin baik lagi. Jadi makanya kita mau konsen di UKM, di mana masalah pengangguran dapat berjalan sendiri mandiri dari UKM," jelasnya.

Sementara itu, General Manager Corporate Communication Alfamart, Ivan Hermawan menyambut baik Perwal tentang produk UKM tersedia di ritel-ritel se-Kota Tangerang.

Ivan mengatakan bahwa produk UKM di Kota Tangerang diusahakan bisa tersedia di Alfamart. "Kalau produk UKM memang kita sedang proses, ini memang insyaallah akan masuk semua. Jadi kita usahakan akan masuklah ke Alfamart," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Produk Khas Lokal

Menurutnya, peraturan itu telah diimplementasikan lebih dulu oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Alfamart pun telah bekerja sama untuk menyediakan produk khas lokal ini.

"Kaya kemarin kita sebelumnya kan di Lebak kerja sama itu sudah kita jalankan, kita ada MoU nanti produk yang sesuai dengan aturan pemerintah," tuturnya.

Ivan menambahkan, selagi produk-produk UKM memenuhi aturan berlaku seperti aturan waktu kedaluarsa dan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) hingga kemasan terpenuhi, tidak masalah apabila masuk ke penjualan Alfamart. Kalau semua sudah terpenuhi, lalu oleh tim akan disortir, untuk dipasarkan.

Sedangkan terkait persentase 15 persen produk yang harus masuk ke ritel, kata Ivan, pihaknya menyanggupi kuota tersebut.

"Kalau bicara presentase selama itu produknya bisa, kita akomodirlah," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini