Sukses

Penyelundupan 28 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Aceh

Rencananya, sabu akan dibawa menuju Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dua tersangka pun ditangkap yang bertindak sebagai kurir.

Patroli, Aceh - Penangkapan tiga tersangka pembawa sabu di Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan becak motor membawa muatan narkoba yang dimuat dalam kotak penyimpanan ikan segar.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (9/3/2019), polisi yang mencegat becak tersebut di Jalan Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpag Ulim, Aceh Timur, menemukan 26 bungkus sabu atau sekitar 26 kilogram.

Rencananya, sabu akan dibawa menuju Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dua tersangka yang bertindak sebagai kurir ditangkap.

Sementara satu tersangka lainnya, warga Desa Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, ditangkap dalam pengembangan kasus dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Dari awal penyelidikan diketahui sabu tersebut merupakan selundupan dari Negeri Jiran Malaysia melalui jalur laut.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Antinarkotika dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Rio Audhitama Sihombing)Â