Sukses

Nasdem: Uang Negara yang Diselamatkan Kejaksaan di Era Jokowi Sangat Besar

Menurut Taufik, progran tersebut penting sebagai satu jawaban bahwa kasus korupsi sebagai pencurian uang negara.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari mendukung program pemberantasan korupsi bertajuk Tabur 31.1, artinya setiap bulannya, 31 kejaksaan tinggi diwajibkan menangkap satu buron, terutama koruptor.

Menurut Taufik, Tabur 31.1 selama ini telah menyelamatkan uang negara dari penindakan kasus korupsi. Dari program itu, total ada Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dana hasil korupsi yang terselamatkan.

Menurut Taufik, program tersebut penting sebagai satu jawaban bahwa kasus korupsi sebagai pencurian uang negara.

"Penting untuk menunjukan, untuk mengejar uang negara yang sudah dicuri dikembalikan ke negara. Selain memproses pelaku hukumnya dan memberikan hukuman kepda pelaku tindak pidana korupsi," kata Taufik Basari yang juga mantan aktifis YLBHI ini, Jumat, 8 Maret 2019.

Taufik, yang kini juga adalah caleg NasDem Daerah pemilihan (dapil) Lampung I itu menambahkan, jika dinilai dengan angka Kejagung memperoleh 7,5 dalam pengembalian uang negara.

"Uang yang dikembalikan ke negara cukup besar periode ini di zaman Jokowi berhasil mengembalikan yang cukup besar," kata dia.

Pria yang akrab disapa Tobas itu juga memberi catatan. Menurutnya, mafia hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Oleh karana itu, bagi seluruh aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan termasuk juga di peradilan di Mahkamah Agung untuk melakukan satu evaluasi internal.

"Membuat program untuk membuat ruang gerak mafia hukum sangat terbatas dan bisa ditanggulangi bersama. Mafia hukum inikan membuat proses hukum menjadi ketikanpastian. Ini adalah PR kita bersama untuk membereskan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diakui Optimal

Di kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka mengatakan program Tabur 31.1 merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui penangkapan buronan pelaku kejahatan. Baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

"Ditetapkan target bagi 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan merupakan rekomendasi raker tahun 2018 yang lalu," kata Tobas. 

Sejak bergulirnya Tabur 31.1 telah mengamankan 208 buronan pelaku kejahatan dari berbagai wilayah Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Di tahun 2019, sampai dengan akhir bulan Februari telah berhasil diamankan 28 buronan pelaku kejahatan.

Sebelumnya, pada Oktober 2018, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,29 triliun dan USD 263 ribu dari penindakan korupsi selama kurun waktu empat tahun sejak 2014, melalui asset recovery.

KPK sendiri telah memulihkan aset dari perkaran korupsi dan TPPU sebesar Rp 1,69 triliun, sejak 2014 hingga awal 2019. Selama tahun 2018, uang yang diserahkan ke kas negara dari penanganan perkara sebesar Rp 500 miliar. Sementara pada 2019, KPK telah menghitung sebanyak Rp 110 miliar sebagai asset recovery.

"Kalau misalnya Kejaksaan bisa Rp 2 triliun (dalam empat tahun), KPK harusnya bisa dua kali lipat," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Nasdem