Sukses

Pengacara: Dakwaan Jaksa ke Ratna Sarumpaet soal Keonaran Keliru

Menurut dia, cuitan di sosial media yang dilakukan sejumlah tokoh tidaklah masuk dalam kategori kegaduhan ataupun keonaran.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai ada yang keliru dengan dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan, terang dia, jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Secara isi, lanjut Desmihardi, pasal itu masuk dalam delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.

"Keonaran tidak pernah terjadi, maka menjadi sangat keliru," tutur Desmihardi saat sidang berlangsung, Rabu (6/3/2019).

Menurut dia, cuitan di sosial media yang dilakukan sejumlah tokoh seperti Rizal Ramli dan Rocky Gerung, konferensi pers Prabowo Subianto, hingga aksi unjuk rasa yang terjadi tidaklah masuk dalam kategori kegaduhan ataupun keonaran.

"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa itu bukan kerusuhan, keonaran, yang membutuhkan tindakan kepolisian," jelas dia.

Desmihardi menyatakan, keonaran yang sesuai dengan arti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) itu di antaranya seperti kerusuhan Mei 1998 dan Tanjung Priok.

"Jadi dakwaan ini tidak dapat diterima," Desmihardi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Kemanusiaan

Sebelumnya, Atika Hasiloan, putri Ratna Sarumpaet mengajukan penangguhan penahanan terhadap ibunya. Tetapi keinginannya agar Ratna Sarumpaet bisa menjadi tahanan kota tidak disetujui penyidik.

Penangguhan penahanan diminta Atiqah Hasiholan dan keluarga karena usia Ratna Sarumpaet sudah cukup tua untuk mendekam di dalam penjara.

"Penangguhan ini pertimbangan dari segi kemanusiaan bahwa terdakwa perempuan lemah yang telah berusia senja. Saat ini berumur 69 tahun yang rentan dengan penyakit," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Ratna Sarumpaet adalah seniman Indonesia yang banyak mengeluti dunia panggung teater, selain sebagai aktivis organisasi sosial.
    Ratna Sarumpaet adalah seniman Indonesia yang banyak mengeluti dunia panggung teater, selain sebagai aktivis organisasi sosial.

    Ratna Sarumpaet