Sukses

Polisi: Andi Arief Sudah Boleh Pulang, Tapi Besok Balik Lagi

Polisi tidak menyebutkan secara pasti jam berapa Andi Arief bakal kembali ke kantor polisi yang ada di Cawang, Jakarta Timur itu.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Andi Arief diperbolehkan pulang setelah sekitar dua hari diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Namun perjalanan kasus narkoba yang menyeret Wasekjen DPP Partai Demokrat itu belum selesai.

Pada Rabu 6 Maret 2019 esok, Andi Arief diwajibkan kembali lagi ke Kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Besok AA akan datang kembali untuk menjalani proses rehab di BNN," ucap Dedi.

Hanya saja Dedi tidak menyebutkan secara pasti jam berapa Andi Arief bakal kembali ke kantor polisi yang ada di Cawang, Jakarta Timur itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Andi Arief Pulang

Pengacara memastikan kliennya Andi Arief diizinkan pulang. Hal itu lantaran proses assesment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional telah berakhir.

"AA (Andi Arief) diperbolehkan pulang karena berdasarkan hasil assesment itu dinyatakan rehabilitasi kesehatan," ucap pengacara Dedi Yahya ketika dihubungi awak media, Selasa (5/3/2019).

Dedi menjelaskan, Andi Arief tidak dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur seperti kebanyakan pengguna lain. Menurut hasil assesment, Andi Arief hanya Rehabilitasi kesehatan

"Oh enggak (bukan Rehab di RSKO), kalau rehab kesehatan itu hanya memeriksa kesehatannya saja. Bukan direhab mentalnya. Jadi hanya direhabilitasi kesehatannya saja," ujar dia.

"Sehingga penyidik dapat memulangkan Pak Andi," imbuh dia.

Dedi menyatakan, sejauh ini status Andi Arief masih terperiksa. Dia menyebut, kliennya sudah meninggalkan sel tahanan Direktorat Tipid Narkoba sekitar pukul 18.35 WIB.

"Tidak ada penahanan. Jadi Pak Andi ini selama ini hanya terperiksa saja statusnya," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.