Sukses

Penyelundupan 37.799 Ekstasi, Ketua DPR : Tindak Tegas Sipir yang Terlibat

Jaringan peredaran narkotika juga perlu diselidiki dan pihak lapas harus membatasi barang milik warga binaan yang bisa digunakan untuk transaksi narkotika.

Liputan6.com, Jakarta Publik digegerkan dengan penyitaan 37.799 butir ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Ekstasi tersebut diselundupkan dari Jerman dan didatangkan oleh sindikat pengedar dan bandar narkotika yang ada di salah satu Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang di Jakarta.

Menanggapi hal ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) minta tingkatkan pengawasan dan tindak tegas warga binaan maupun oknum sipir yang terlibat proses transaksi narkoba di dalam lapas.

"Tingkatkan pengawasan dan perketat penjagaan terutama terhadap pengunjung LP dan jalur masuk barang ke dalam LP, serta mengusut dan menindak tegas warga binaan maupun oknum sipir yang terbukti terlibat atau membantu proses transaksi narkotika," Ujar Bamsoet saat dihubungi, Selasa (5/3/2019).

Jaringan peredaran narkotika juga perlu diselidiki dan pihak lapas harus membatasi barang milik warga binaan yang bisa digunakan untuk transaksi narkotika.

"Ditjen Pas, BNN dan Kepolisian agar tetap menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari lapas, serta melakukan razia barang milik warga binaan seperti alat komunikasi yang dapat digunakan untuk transaksi narkotika," katanya.

Ketua DPR RI juga mendesak Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) untuk meningkatkan kinerja sipir agar mematuhi peraturan yang ada serta meningkatkan kedisiplinan. Bahkan Bea dan Cukai juga harus turut berpartisipasi dalam penanganan narkoba ini dengan menahan penyelundupan narkotika oleh jaringannya.

"Bagi Ditjen Bea Cukai, tingkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang yang masuk, guna menghindari adanya menyelundupan narkotika oleh jaringan narkotika internasional melalui Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI,," kata Bamsoet.

Sebelumnya, BNN Provinsi DKI Jakarta, Bea Cukai, dan Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap peredaran ekstasi kualitas super jaringan internasional yang diduga berasal dari Jerman.

Ada tiga tersangka yang terlibat penyelundupan ribuan ekstasi yang dikemas dalam bungkus kopi tersebut.

Ekstasi berasal dari Jerman masuk ke Indonesia dalam dua paket pengiriman, di kawasan Jakarta Barat, pada tanggal 25 Februari 2019 dan Tanggal 1 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas menangkap E dan D saat hendak mengambil barang kiriman tersebut. Penyidik lalu mengembangkan temuan tersebut dan bermuara kepada M yang mengendalikan kedua tersangka sebelumnya.

"Ini jaringan internasional bekerjasama dengan orang di dalam lembaga pemasyarakatan, saya belum bisa sebutkan di mana dan siapa identitasnya, tapi yang pasti di Jakarta," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Latupeirisa, di Kantor BNNP DKI Jakarta, Senin (4/3/2019).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 132, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.