Sukses

Hakim Tipikor Cabut Hak Politik Eni Saragih

Eni Saragih dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total penerimaan Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mencabut hak politik Eni Saragih selama 3 tahun. Putusan tersebut diucapkan majelis hakim saat menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara majelis hakim terhadap Eni terkait penerimaan suap proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun selesai menjalani pidana pokok," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis, Jumat (1/3/2019).

Eni Saragih itu dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total penerimaan Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu.

Jumlah tersebut berasal dari penerimaan suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1 sejumlah Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Sementara Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu merupakan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Total menerima Rp 10,35 miliar dengan menerima pemberian Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu yang untuk digunakan Pilkada di Kabupaten Temanggung oleh suaminya Muhammad Alkhadziq," ucap Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan vonis Eni.

Penerimaan gratifikasi berasal dari Prihadi Budi Santoso, Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja, Direktur PT One Connect Indonesia SGD 40 ribu dan Rp 100 juta, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim Presdir PT Isargas Rp 250 juta.

Dari jumlah uang secara keseluruhan yang ia terima, Eni Saragih diwajibkan mengembalikan uang tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Vonis

Namun jumlah uang pengganti yang harus dibayar Eni Rp 5 miliar lantaran selama proses persidangan, ia telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK.

"Menimbang dengan demikian uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Eni Maulani Saragih terima Rp 10.350 miliar dan SGD 40 ribu dikurangkan dengan jumlah uang yang telah disetor ke rekening KPK Rp 4,050 miliar, Rp 713 juta, dan Rp 500 sehingga total yang dibebankan sebagai uang pengganti Rp 5,087 dan SGD 40 ribu," ujarnya.

Sementara itu, Eni menerima segala vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Insya Allah saya terima," kata Eni.

Atas perbuatannya, Eni dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.