Sukses

Kasus Taufik Kurniawan, KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

Putut juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hati Satyaka dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen. Putut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.

"Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kemenkeu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).

Putut juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Selain Putut, penyidik juga akan memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kebumen Setiyadi dalam kasus suap DAK Kebumen. Setiyadi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keterlibatan Pihak Lain

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.