Sukses

Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan di PN Bandung

Tersangka kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2/2019).

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2/2019). Selain Bahar, dua rekannya yakni Agil Yahya dan Basit Iskandar yang berstatus tersangka juga akan disidang.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 1 Desember 2018 di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) mengalami luka.

Bahar dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Bahar dianggap sebagai otak dan terlibat langsung menganiaya dua remaja itu.

Awal mula penganiayaan itu dipicu karena Bahar tidak terima ada dua ABG yang mengaku sebagai dirinya. CAJ adalah korban yang mengaku sebagai Bahar, karena memiliki rambut panjang pirang. Sementara MKU adalah temannya yang mendukung peran CAJ.

CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith kepada panitia sebuah acara yang diselenggarakan di Seminyak Bali akhir November 2018. Usai acara, mereka kembali ke rumahnya di Bogor.

Apa yang dilakukan oleh mereka di Bali ternyata diketahui Habib Bahar yang merasa risih. Kemudian Habib Bahar memerintahkan orang suruhan untuk menjemput paksa kedua remaja tersbut.

"Pada tanggal 1 Desember 2018, BS (Bahar Smith) langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari CAJ dan MKU," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto Agung.

Orang tua CAJ yang menghalangi penjemputan bahkan dipaksa ikut menemui Bahar di pesantren miliknya, yakni Pondok Pesantren Tajul Alawiyin. MKU pun datang menyusul setelah dijemput dengan cara yang serupa.

Di sanalah korban dianiaya Bahar bin Smith dan lima orang suruhannya. Akibatnya, dua remaja itu mengalami luka di bagian wajah. Tak sampai disitu, korban pun digunduli oleh para tersangka dan disuruh untuk berkelahi.

"Sampai di sana dianiaya. Setelah dianiaya kemudian korban disuruh bekelahi. Kemudian dianiaya kembali sampai malam. Mereka (korban) dijemput siang, lalu dipulangkan malam," kata Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan 5 Desember 2018

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan 4 diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Pada 18 Desember 2018, Bahar diperiksa di Polda Jabar. Dia dicecar setidaknya 34 pertanyaan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Hari itu juga, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kemudian Bahar meminta penangguhan penahanan dengan jaminan.

Kuasa hukum Bahar bin Smith mengupayakan kliennya tidak ditahan karena selalu bersikap kooperatif. Pihak Bahar lantas menyamakan kasus kliennya dengan sejumlah kasus yang tersangkanya tidak ditahan.

"Kita juga meminta pihak kepolisian menyamakan klien kami dengan pihak-pihak lain yang kasusnya mirip dengan klien kami terkait konstelasi politik, seperti Ade Armando, Viktor Laiksodat, Sukmawati, Abu Janda," ujar Aziz.

Masa penahanan Bahar sempat diperpanjang lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas perkara ke penyidik. Sehingga penahanan Bahar dan 2 rekannya diperpanjang 40 hari demi proses perampungan berkas.

Kini berkasnya lengkap atau berstatus P21. Bahar pun harus menanti keputusan hakim atas ulahnya. Dari kasus ini, Bahar dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal di atas 5 Tahun Penjara.

Kejaksaan Negeri Cibinong kemudian melayangkan surat ke Mahkamah Agung memohon agar sidang digelar di PN Bandung. Permohonan itu disetujui oleh Mahkamah Agung melalui surat Keputuasan Ketua MA Nomor 24/KMA/SK/II/2019. Berkas yang dilimpahkan ke PN Bandung terdiri dari tiga berkas, yaitu Bahar bin Smith, Agil Yahya, dan M Abdul Basith.

Dengan telah dilimpahkannya berkas kasus penganiayaan dan tersangka ke Jaksa, beberapa hari kedepannya status penahanan Bahar dan dua tersangka lainnya jadi kewenangan JPU (jaksa penuntut umum).

 

Reporter: Raynaldo Ghiffari Lubabah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.