Sukses

PN Jaksel Larang Media Siarkan Langsung Sidang Ratna Sarumpaet

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melarang sidang perdana kasus hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melarang sidang perdana kasus hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet disiarkan media secara langsung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Guntur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (28/2/2019).

"Saya barusan berkordinasi dengan ketua majelis, bahwa pengambilan gambar di awal dipersilakan, nanti sebelum dibuka akan diberikan kesempatan peliputan media, yang tidak boleh proses persidangan," kata Guntur.

Menurut dia, aturan yang diterapkan ini akan berlaku seterusnya. "Pengadilan punya aturan," kata Guntur.

Meski demikian, persidangan tetap diberlakukan terbuka. Hanya saja, Guntur menegaskan, membatasi siaran langsung proses persidangan.

"Di luar ruang sidang boleh (siaran langsung)," kata Guntur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Perdana

Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (28/2/2019). Terdakwa penyebaran hoaks ini akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Apabila tidak ada halangan sesuai jadwal yaitu pukul 09.00 WIB. Sidang terbuka untuk umum," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur pada Jumat 22 Februari 2019.

Jaksa dalam sidang Ratna Sarumpaet ini adalah Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar. Nantinya, sidang diketuai Joni yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, hakim anggotanya Kris Nugroho dan Merry Taat Anggarasih.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi mengaku optimistis jaksa penuntut umum (JPU) dapat memenangkan proses persidangan melawan Ratna Sarumpaet dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Iya kalau sudah melengkapi, mesti optimis. Kalau dakwaan lengkap berarti kan optimis, memenuhi unsur pasal yang disangkakan," kata Supardi di Jakarta, Selasa 26 Februari 2019

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.