Sukses

Rentetan Penjelasan Kemendagri soal E-KTP Punya WNA

Yang berhak memiliki e-KTP adalah WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan, kabar soal warga negara asing (WNA) asal China di Cianjur, Jawa Barat yang mempunyai KTP elektronik atau e-KTP, viral. Kabar tersebut lantas menjadi sorotan warganet.

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri pun tak tinggal diam. Mereka menjelaskan tentang WNA yang bisa memiliki e-KTP seperti WNI. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara.

Dia menjelaskan, yang berhak memiliki e-KTP adalah WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap. Sehingga, kata dia, tidak sembarang orang bisa memiliki e-KTP.

Selain itu, Zudan memastikan WNA tidak memiliki Hak Pilih pada Pemilu Serentak 2019 meski memiliki e-KTP. Kepemilikan e-KTP juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih.

Berikut penjelasan-penjelasan Kemendagri terkait e-KTP punya WNA yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Beberkan Perbedaan e-KTP

Dirjen Disdukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, yang berhak memiliki e-KTP adalah WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap.

"Pasal 63 UU 24/2013, WNA yang punya izin tetap bisa memiliki KTP elektronik," kata Zudan di Gedung Kemendagri, Rabu (27/2/2019).

Dia mengatakan, kepemilikan e-KTP bagi warga asing diatur dalam UU Administrasi Kependudukan Pasal 64 dan 64. Meski demikian, e-KTP untuk warga asing dan warga Indonesia.

"WNA ada masa berlaku, ada kewarganegaraan dan dalam penulisan kolom agama, status pernikahan dan pekerjaan ditulis dalam bahasa asing," kata dia.

Meski memiliki e-KTP, Zudan memastikan WNA tidak memilki hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu). "Karena dalam aturan pemilu yang bisa coblos adalah WNI," ucapnya.

Menurut Zudan saat ini total terdapat 1.600 e-KTP bagi WNA seluruh Indonesia. "Terbanyak di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur," tandas Zudan.

Dia mengatakan, kepemilikan e-KTP bagi warga asing diatur dalam UU Administrasi Kependudukan Pasal 64 dan 64. Meski demikian, e-KTP untuk warga asing dan warga Indonesia.

"WNA ada masa berlaku, ada kewarganegaraan dan dalam penulisan kolom agama, status pernikahan dan pekerjaan ditulis dalam bahasa asing," kata dia.

Menurut Zudan, saat ini, total terdapat 1.600 e-KTP bagi WNA seluruh Indonesia. "Terbanyak di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur," tandas Zudan.

Adapun e-KTP bagi WNA memiliki perbedaan dengan kepemilikan KTP WNI secara sepintas sama karena dicetak pada blangko yang sama. Namun demikian apabila dicermati dapat dibedakan dengan mudah karena KTP-el WNA didesain dengan aplikasi dan format yang berbeda.

Pertama, KTP WNA memiliki masa berlaku maksimal lima tahun, atau sesuai dengan izin tinggal yang diberikan Kantor Imigrasi.

Jika masa berlaku habis, maka WNA harus pulang ke negara asalnya atau wajib memperpanjang KITAP dan e-KTP nya. Sementara KTP WNI berlaku seumur hidup.

Kedua, tiga kolom pada e-KTP WNA menggunakan bahasa Inggris. Ketiga, NIK berisi konfigurasi domisili dan tanggal lahir, dua digit berisi kode provinsi, dua digit kode kota/kabupaten, dua digit kode kecamatan, enam digit tak akan terganggu dan tak bisa dimanipulasi karena karena dua digit sesuai dengan tanggal lahir atau konfigurasi lahir dan empat digit urutan penerbitan.

 

3 dari 4 halaman

2. Tak Miliki Hak Pilih

Selain itu, Zudan memastikan WNA tak memiliki Hak Pilih pada Pemilu Serentak 2019 meski memiliki e-KTP. Tak hanya itu, kepemilikan e-KTP juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih.

Kepemilikikan e-KTP tersebut hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia.

"WNA itu punya e-KTP hanya untuk identitas selama tinggal di Indonesia. Dia tidak punya hak politik, baik itu dipilih maupun pemilih, jadi keliru kalau bilang WNA punya e-KTP untuk dipergunakan Pemilu 2019," terang Zudan.

Ketentuan kepemilikan e-KTP bagi WNA terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang–Undang Nomor 24 tahun 2013 dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.

Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku e-KTP bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

"Kepemilikan e-KTP bagi TKA/WNA tidak sembarangan. KTP didapat setelah yang bersangkutan memiliki surat tinggal tetap atau KITAP. Undang-undangnya ada pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 dan 64," kata Zudan.

Zudan mengatakan, yang dimaksud dengan penduduk ialah termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), keduanya dikenakan kewajiban untuk memiliki KTP el dengan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam undang-undang, di antaranya berusia 17 tahun dan untuk WNA telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

 

4 dari 4 halaman

3. Hentikan Pembuatan e-KTP WNA

Kemendagri memutuskan menunda pencetakan e-KTP bagi WNA. Menurut Zudan, penundaan itu untuk mencegah terjadinya kegaduhan menjelang Pemilu 17 April mendatang.

"Saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa e-KTP WNA dicetak setelah nanti pileg pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan,” kata Zudan di Gedung Kemendagri, Rabu (27/2/2019).

Zudan menyatakan, meski e-KTP bagi WNA yang sudah memiliki surat izin tinggal dijamin undang-undang, Zudan meminta penundaan hingga 18 April agar suasana pemilu kondusif.

"Banyak masyarakat yang perlu kita beri sosialisasi, bahwa pencetakan KTP elektronik WNA itu sesuai UU. Tapi saya memahami situasi di lapangan, agar semuanya kondusif, ditahan lah sampai 50 hari ke depan. bolehlah dicetak tanggal 18 april,” kata dia.

Sementara itu, mengenai kasus penemuan e-KTP WNA China bernama Chen di Cianjur, Zudan menyatakan Kemendagri siap membantu KPU menyisir apakah ada WNA yang masuk DPT.

"Kami tawarkan KPU beri kami DPT nya, kami sisir, kami cocokkan apakah ada WNA masuk DPT atau tidak. Ini kerjaan rahasia ya ini. Nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.