Sukses

Belasan WNA Punya E-KTP Dipastikan Tak Punya Hak Politik di Indonesia

Kemendagri menyatakan KTP WNA sudah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 juncto UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Fokus, Cianjur - Belasan warga negara asing (WNA) ditemukan memiliki KTP elektronik (e-KTP) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat. Kendati demikian, mereka dipastikan tidak memiliki hak politik di Indonesia.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (27/2/2019), Disdukcapil Cianjur mengakui adanya 17 WNA yang memiliki e-KTP. 

Di sisi lain, belasan WNA yang memiliki e-KTP sudah memiliki keterangan izin tinggal menetap atau kitap selama 5 tahun. Kepemilikan e-KTP bagi WNA diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.  

Meski para WNA telah mempunyai e-KTP, Kemendagri telah menegaskan, mereka tidak punya hak pilih dalam Pemilu 2019.  

“KTP WNA tidak bisa digunakan untuk memilih. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu resah,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.  

Sebelumnya, pemberian e-KTP kepada WNA sempat dikeluhkan warga Cianjur. Hingga kini banyak warga yang belum mendapatkan KTP elektronik padahal sudah menanti berbulan-bulan dan sudah melakukan perekaman data. 

Dalam kasus ini, Disdukcapil Cianjur dianggap lebih memprioritaskan WNA. Menanggapi hal itu, pihak dinas Disdukcapil berjanji memprioritaskan warga Cianjur untuk mendapatkan e-KTP. (Karlina Sintia Dewi)