Sukses

Kemendagri Beber Beda e-KTP untuk WNI dan WNA

Menurut Kemendagri, saat ini terdapat 1.600 e-KTP bagi WNA seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kepemilikan e-KTP tenaga kerja asing (TKA) warga negara China menjadi sorotan warganet. Dirjen Disdukcapi Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, yang berhak memiliki e-KTP adalah WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap.

"Pasal 63 UU 24/2013, WNA yang punya izin tetap bisa memiliki KTP elektronik," kata Zudan di Gedung Kemendagri, Rabu (27/2/2019).

Dia mengatakan, kepemilikan e-KTP bagi warga asing diatur dalam UU Administrasi Kependudukan Pasal 64 dan 64. Meski demikian, e-KTP untuk warga asing dan warga Indonesia.

"WNA ada masa berlaku, ada kewarganegaraan dan dalam penulisan kolom agama, status pernikahan dan pekerjaan ditulis dalam bahasa asing," kata dia.

Meski memiliki e-KTP, Zudan memastikan WNA tidak memilki hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu). "Karena dalam aturan pemilu yang bisa coblos adalah WNI," ucapnya.

Menurut Zudan saat ini total terdapat 1.600 e-KTP bagi WNA seluruh Indonesia. "Terbanyak di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur," tandas Zudan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Sudah Kantongi Izin

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat Heri Suherman mengatakan, WNA yang sudah mengantongi izin tinggal di Indonesia dari kantor Imigrasi sekarang sudah dapat mengurus E-KTP yang berlaku selama satu tahun.

Dengan catatan, kata Heri, WNA yang ingin memiliki KTP wajib memenuhi syarat seperti izin tinggal tetap, sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

"WNA itu bisa mendapatkan KTP tapi KTP untuk WNA bukan KTP WNI. Bentuknya sama tapi warga negaranya kan berbeda," kata Heri, Selasa (26/2/2019).

Heri menjelaskan, tidak semua WNA yang tinggal menetap di Indonesia berhak memiliki KTP. Sebab, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi.

Izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu dan bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.

"Dan itu tidak semua WNA yang tinggal di sini punya KTP. Ada syaratnya, harus punya Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dari Imigrasi. Syarat untuk mendapatkan Kitap itu ketat," ujarnya.

Ia juga memastikan, WNA tidak bisa menggunakan e-KTP untuk mencoblos di Pemilu 2019. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.

"Sekarang kan diributkannya karena menghadapi pemilu. Memang disangkanya WNA yang punya KTP elektronik itu bisa milih? Ya enggak lah, yang punya hak memilih kan WNI," kata Heri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.