Sukses

Soal Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Kata Pengadilan Tinggi DKI

Kuasa hukum Ahmad Dhani telah melayangkan surat penangguhan penahanan pada 11 Februari 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar mengaku belum mengetahui akan adanya surat penangguhan penahanan musisi Ahmad Dhani. Pasalnya, saat ini ia mengikuti pelatihan di Bogor, Jawa Barat.

"Saya nggak tau, soalnya saya di Bogor. Saya belum dapat datanya. Saya sudah dua hari di sini," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (26/2/2019).

Namun perihal permohonan itu menurut dia, ada di tangan hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani. Sehingga, wewenang dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung sang hakim.

"Kalau seperti itu hakimnya sudah ditunjuk, itu terserah hakimnya. Artinya haknya yang akan menilai permohonan itu. Kan yang menahan pengadilan tinggi. Jadi yang berwenang menentukan statusnya itu pengadilan tinggi hakim yang menahan," ujarnya.

Sebelumnya, tujuh tokoh nasional menjamin penangguhan penahanan musisi Ahmad Dhani. Upaya penangguhan penahanan sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ke tujuh tokoh nasional yang menjadi penjamin Ahmad Dhani tersebut antara lain, Capres Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Amien Rais, Joko Santoso, dan Titik Soeharto.

"Tanggal 11 Februari lalu surat penangguhan penahanan sudah kita masukkan," kata satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, Senin 25 Februari 2109.

Ia menambahkan, selain ke tujuh tokoh nasional, dari pihak keluarga Ahmad Dhani juga ada yang menjadi penjamin. Namun, ia tak mau menyebutkan siapa saja dari pihak keluarga yang menjaminkan diri.

Reporter: Ronald

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.