Sukses

Ketua DPR Maklumi Banyak Anggota Belum Buat LHKPN ke KPK

Bambang menilai, penyatuan penyatuan jadwal pemilu membuat para anggota parlemen menjadi lebih sibuk.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memaklumi masih banyak anggotanya yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sejumlah anggota parlemen tengah sibuk mempersiapkan pemilu 2019.

"Bisa dimaklumi jika masih banyak anggota DPR RI yang belum sempat melaporkan LHKPN. Begitu mereka kembali dari masa reses pada 4 Maret 2019saya yakin LHKPN bisa langsung diserahkan," kata Bambang pada wartawan, Selasa (26/2/2019.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyadari memang sudah ada aturan batas waktu penyerahan LHKPN yakni 31 Maret 2019. Namun, dia yakin sebelum waktu pelaporan berakhir, semua anggota akan segera menyerahkan LHKPN-nya.

Bambang menilai, penyatuan jadwal pemilu membuat para anggota parlemen menjadi lebih sibuk. Selain harus berkampanye untuk kembali mendapatkan kursi di DPR, mereka juga harus berkampanye di Pilpres.

Mereka juga harus kembali ke daerah masing-masing untuk menyerap aspirasi konstituennya.

"Dengan begitu banyaknya agenda kegiatan di masa reses dan jelang Pemilu 2019, menyebabkan hampir semua anggota DPR RI terpusat ke daerah, tidak di DPR RI ataupun di Jakarta," kata pria yang biasa disapan Bamsoet itu. 

Politikus Golkar itu juga mengungkapkan pada 2018, DPR sempat menerima pujian dari KPK karena kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN mencapai 96 persen. Politikus Partai Golkar ini yakin persentase tersebut akan kembali terulang.

"Karena sudah terbukti di 2018 lalu sebelum batas akhir 31 Maret, sebagaimana juga diakui oleh KPK, tingkat kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN mencapai 96 persen," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perintah UU

Sebelumnya, KPK merilis data yang memaparkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara beberapa instansi per 25 Februari 2019. Diketahui bahwa DPR menjadi instansi yang anggotanya paling rendah melaporkan harta kekayaan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, pihaknya sangat berharap bahwa LHKPN itu segera dilaporkan anggota DPR ke KPK, karena itu juga menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia.

"Itu kan (perintah) undang-undang, itu dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri yang tidak melaporkan harta kekayaannya, berarti itu kan tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Laode Muhammad Syarief di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Terdapat tujuh instansi yang direkap dalam data tersebut, yakni eksekutif, yudikatif, MPR, DPR, DPD, dan BUMN/BUMD. Dari ketujuh instansi tersebut, hanya DPR yang tingkat kepatuhannya di bawah 10%, yakni hanya mencapai 7,63%. Artinya dari 524 anggota DPR hanya 40 orang saja yang melaporkan harta kekayaan.

 

Reporter: Sania Mashabi

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.