Sukses

Deretan Fakta Terbaru 3 Ibu di Karawang Kampanye Hitam ke Jokowi

Setelah ditetapkan tersangka atas kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin, ketiganya kini dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Kampanye hitam yang melibatkan tiga orang ibu di Karawang, Jawa Barat kini memasuki babak baru. Polda Jabar menetapkan ES (49), IP (45), CW (44) sebagai tersangka setelah diduga melakukan kampanye hitam door to door terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).

Sebelumnya, aksi ketiga tersangka sempat viral di akun media sosial twitter @citrawida5. Dua tersangka menyebut jika Jokowi-Ma'ruf menang, maka tidak akan ada suara azan dan pernikahan sejenis akan dilegalkan.

Belakangan diketahui, ketiga ibu yang ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Minggu,24 Februari 2019 merupakan anggota dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (PEPES).

Terkait hal ini kubu Prabowo-Sandi mengaku pihak mereka tengah mengecek kebenarannya. Jika memang ketiga pelaku melakukan relawan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres cawapres nomor urut 2 ini mempersilakan polisi untuk memproses secara hukum.

Berikut fakta terbaru ibu-ibu di Karawang yang melakukan kampanye hitam ke Jokowi-Ma'ruf Amin:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Jadi Tersangka

Penetapan tersangka terhadap ES (49), IP (45), dan CW (44) dilakukan Senin, 25 Februari setelah statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam video yang beredar, ketiganya memiliki peran masing-masig.

"Ya dua orang (ES dan IP) yang dimaksud dalam konten video. Satu lagi (CW) yang memvideokan dan menambah caption (di twitter)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).

Dalam video juga nampak dua ibu-ibu yang sedang berbicang dengan seorang pria paruh baya. Pria tersebut berdiri di depan pintu rumahnya. Dua ibu-ibu mengajak untuk tidak memilih Jokowi dengan menggunakan bahasa sunda.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin)" kata salah satu ibu yang tidak diketahui namanya.

3 dari 4 halaman

2. Terancam 6 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya kini dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun bui.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya kini ketiga tersangka berada di Polres Karawang.

"Kita lakukan penahanan dari penyidik. Karena ancaman hukuman 6 tahun. Karena memang di sana focus terjadinya dan dasar adanya laporan dari pihak korban. Dalam hal ini adalah tim sukses pasangan calon yang disudutkan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

4 dari 4 halaman

3. Motif Ketiga Pelaku

Sementara itu, motif ketiga ibu melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden nomor urut 1, Jokowi-Ma'ruf kini terus didalami oleh Bawaslu Jawa Barat

Rencananya Bawaslu Jabar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan memeriksa motif terduga pelaku.

Nantinya setelah dilakukan pendalaman, pihaknya bersama Gakkumdu akan menilai apakah ketiga perempuan tersebut melakukan pelanggaran terkait pemilu atau tidak.

"Dari Bawaslu kami lagi mengumpulkan informasi dan keterangan dulu. Nanti bersama Gakkumdu untuk pendalamannya," ujar etua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Abdullah.

Menurut Abdullah, Bawaslu akan mendalami hal-hal terkait soal pemilu saja. Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu memuat larangan dalam kampanye.

Pasal itu berbunyi: Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.