Sukses

Jadi Tersangka, Begini Peran 3 Ibu yang Lakukan Kampanye Hitam

Ketiga ibu yang melakukan kampanye hitam itu telah ditahan di Polres Karawang.

Liputan6.com, Bandung - Polisi menetapkan tiga ibu ibu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat sebagai tersangka dugaan kasus kampanye hitam ke Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Mereka memiliki peran masing-masing.

Ketiga tersangka yakni ES (49) dan IP (45) yang merupakan warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru serta CW (44), warga Telukjambe, Desa Sukaraja. Mereka diamankan sejak Minggu malam 24 Februari 2019 sekitar pukul 23.30 WIB setelah adanya laporan dugaan kampanye hitam melalui video yang tersebar di media sosial.

"Ya dua orang (ES dan IP) yang dimaksud dalam konten video. Satu lagi (CW) yang memvideokan dan menambah caption (di twitter)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).

Pada video kampanye hitam itu, ada dua ibu yang menyebut jika Jokowi-Ma'ruf Amin menang, maka tidak ada lagi suara azan dan pernikahan sejenis akan diizinkan.

Saat ini, proses penyidikan atas kasus tersebut masih berlanjut. Polres Karawang dibantu Polda Jabar melakukan penyelidikan untuk kasus ini. Ketiga tersangka kampanye hitam itu telah ditahan di Polres Karawang.

"Sejak tadi malam sudah dibawa Polres Karawang. Penyidik dari Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Jabar dan pelaksanaan tetap di sana. Nantinya akan dibantu Polda Jabar," ujar Truno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Jeratan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mengenai apakah ketiganya terkait dengan salah satu kubu pasangan calon yang bertarung di Pilpres 2019, Truno mengaku hal itu masih dalam penyelidikan.

"Terkait dengan proses perkembangan penyelidikan tentunya akan mengembang tetapi kita menunggu dari hasil penyelidikan. Yang jelas penyelidikan kita lakukan secara profesional, prosedural dan proporsional. Kita merujuk pada yang namanya alat bukti. Termasuk konten video kita akan lakukan transkrip bahasa di video tersebut menjadi berita acara sesuai dengan yang ada dalam video tersebut," kata Truno. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.