Penyandang Disabilitas di Lampung Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung

Penyandang Disabilitas di Lampung Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung

Petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan tambahan di rumah milik JM (45), tempat kejadian pemerkosaan hubungan sedarah terhadap anak kandungnya AG (18), seorang penyandang disabilitas.

Tragisnya, tak hanya JM sang ayah, korban juga diperkosa berulang kali oleh kakak dan adik kandungnya yang masing-masing berusia 24 tahun dan 17 tahun.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (24/2/2019), aksi bejat ketiga pelaku terbongkar berkat laporan masyarakat dan sebuah organisasi perlindungan perempuan dan anak.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, aksi pencabulan ketiga pelaku dilakukan sejak tahun 2018.

Kepada penyidik, motif pelaku melakukan pemerkosaan sedarah lantaran melihat korban tidak berdaya karena penyandang disabilitas. Ditambah lagi karena dua pelaku kerap melihat pornografi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman maksimal. Lantaran dilakukan orang-orang yang mempunyai hubungan sedarah.

Sementara itu, korban AG kini dalam proses pemulihan trauma dan ditempatkan di salah satu rumah perlindungan petugas kepolisian. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 24 February 2019, 12:31 WIB

Video Terkait

Spotlights