2 Tersangka Ledakan di Mal Taman Anggrek Terancam 5 Tahun Bui

2 Tersangka Ledakan di Mal Taman Anggrek Terancam 5 Tahun Bui

Pascaterjadinya ledakan gas di area food court Mal Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat, beberapa hari lalu, polisi terus melakukan penyelidikan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (23/2/2019), dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua karyawan PT Mulia Intipelangi sebagai tersangka.

Keduanya adalah KA yang merupakan supervisor engineer dan FS sebagai teknisi. Keduanya diduga tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan pencopotan instalasi gas.

Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga unit meteran gas, dua kompor gas, pipa gas, dan tuas valve instalasi gas.

"Dalam proses pelepasan gas ini, ternyata ada SOP yang tidak dilaksanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHP dan atau 360 KUHP karena atas kelalaiannya mengakibatkan terjadinya ledakan yang mengakibatkan jatuhnya korban dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 23 February 2019, 10:30 WIB

Video Terkait

Spotlights