Sukses

Penyesalan Joko Driyono di Depan Polisi Rusak Barang Bukti Mafia Bola

Jokdri merupakan aktor intelektual dalam kasus pencurian, perusakan, dan penghilangan barbuk itu. Tidak ada yang memerintahkan Jokdri untuk melakukan pidana tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono menyesal menyuruh sopirnya mencuri dan merusak barang bukti (barbuk) terkait skandal pengaturan skor. Pengakuan itu disampaikan kepada penyidik saat Jokdri diperiksa sebagai tersangka.

"Dia mengakui, menyesali, dan benar bahwa dia yang memerintahkan sopirnya itu untuk mengambil dokumen yang ada di kantornya kemudian dia minta bantuan 2 orang untuk mengambil CCTV dan DVR CCTV," ujat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Jokdri merupakan aktor intelektual dalam kasus pencurian, perusakan, dan penghilangan barbuk itu. Tidak ada yang memerintahkan [Jokdri ](Jokdri merupakan aktor intelektual dalam kasus pencurian, perusakan, dan penghilangan barbuk itu. Tidak ada yang memerintahkan Jokdri untuk melakukan pidana tersebut. "")untuk melakukan pidana tersebut.

"Yang bersangkutan (Jokdri) sendiri sebagai aktor intelektual yang menyuruh 3 orang tersebut untuk mengambil dokumen yang menurutnya terkait denga beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi Satgas Antimafia Bola," tuturnya.

Polisi belum menggali motif orang nomor satu di PSSI itu memerintahkan sopirnya mengamankan dokumen di kantor yang telah dipasangi police line oleh Satgas Antimafia Bola. Rencananya, Jokdri akan kembali diperiksa penyidik pada Rabu 27 Februari mendatang.

"Itu (pemeriksaan) belum mengarah ke sana. Minggu depan akan dimintai keterangan lagi," ucap Dedi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.