Sukses

KPK Dorong Penyelenggara Negara Laporkan Harta Secara Jujur

Berdasarkan aturan, terkait pengumuman harta kekayaan ini merupakan kewajiban penyelenggara negara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong setiap calon penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya dengan jujur. Dalam hal ini, KPK meminta para calon melaporkan harta yang dimiliki secara rinci.

"Iya itu dilaporkan. Apakah memiliki saham, atau obligasi, atau aset surat lain perusahaan dan didukung dengan bukti kepemilikan. Ini logikanya sama dengan aset tanah didukung dengan bukti pelaporan kekayaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Febri mengatakan, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dia mengatakan, berdasarkan aturan, terkait pengumuman harta kekayaan ini merupakan kewajiban penyelenggara negara. KPK sendiri hanya mengumumkan ikhtisar dari kekayaan yang dilaporkan.

"Sejauh ini pelaporan sampai pada pengumuman masih berkisar total hartanya, kemudian unsur-unsur kekayaannya apa saja. Apakah akan diumumkan lebih rinci? Misalnya rumahnya ada berapa? Lokasi di mana saja? Apakah mungkin? Tentu kita perlu mempelajarinya lebih dulu," kata Febri.

Sebelumnya, pernyataan calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi mengenai penguasaan lahan ribuan hektare milik calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dinilai menjadi momen bagi calon penyelenggara negara untuk membuka lebih luas data kekayaannya.

Menurut peneliti ICW, Almas Sjafrina dalam diskusi 'Buka-bukaan Kekayaan Calon Presiden, Apakah Serangan Personal?' di Kantor ICW, Jakarta, data kekayaan para calon pemimpin ini penting diketahui publik karena mereka yang nantinya mengelola anggaran negara.

"Pernyataan Jokowi menjadi suatu poin yang bagus untuk ke depannya kita semakin buka-bukaan. Calon penyelenggara negara kita semakin buka-bukaan dengan kepemilikan harta mereka," kata Almas, Kamis (21/2/2019).

Almas menyatakan, harta kekayaan yang dipublikasikan termasuk perusahaan atau saham perusahaan yang dimiliki. Menurutnya buka-bukaan soal data kekayaan ini sebagai bentuk transparansi dan kejujuran para calon pemimpin bangsa.

"Kalau kemarin disebut atas nama perusahaan, penting juga disebutkan kedua paslon apa saja (perusahaannya) dan apa jabatan mereka di dalam perusahaan itu," kata Almas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harta Pasangan Capres

Diketahui, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan ke KPK, Jokowi memiliki harta sekitar Rp 50 miliar. Harta berupa tanah dan bangunan menjadi aset terbesar Jokowi dengan nilai Rp 43,8 miliar.

Harta kekayaan Ma'ruf Amin senilai Rp 11,6 miliar. Seperti halnya Jokowi, tanah dan bangunan menjadi aset terbesar Ma'ruf Amin dengan nilai Rp 6,9 miliar.

Sementara harta Prabowo Subianto dalam LHKPN senilai Rp 1,95 triliun. Sebagian besar harta Prabowo merupakan surat berharga yang mencapai Rp 1,7 triliun.

Sandiaga Uno memiliki total harta Rp 5,09 triliun. Harta terbanyak Sandiaga berasal dari surat berharga senilai Rp 4.707.615.685.758 atau Rp 4,7 triliun.

Namun dalam LHKPN yang diumumkan KPK melalui acch.kpk.go.id tidak disebutkan nama perusahaan maupun saham perusahaan yang dimiliki masing-masing calon. Dalam LHKPN yang dipublikasikan KPK hanya disebutkan surat berharga.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.