Kronologi Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Lampu dari Malaysia

Kronologi Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Lampu dari Malaysia

Penyelundupan 30 kilogram sabu di dalam paket lampu jenis downlight dari Malaysia diungkap Direktorat Narkoba Bareskrim bersama bea cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (21/20/2019), dari pemeriksaan x-ray ditemukan beberapa bungkus narkoba jenis sabu di hampir seluruh lampu downlight.

"Kami menemukan ada sabu di dalam lampu downlight," ucap Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang.

Selanjutnya, petugas melakukan controlled delivery menuju alamat pengiriman di Surabaya, Jawa Timur. Tim langsung membekuk Herman Sutjiono alias Liang sesaat setelah menerima paket sabu itu.

"Kita mengikuti barang ini sampai dengan diterima oleh Liang di Surabaya," kata Wadir Dit Tipid Narkoba Bareskrim Kombes Pol Krisno Siregar.

Tersangka Herman Sutjiono alias Liang dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga tengah memburu pengendali peredaran barang haram ini yang teridentifikasi bernama Bobi alias Mr X.

Kasus ini masih terkait dengan tersangka Sony yang ditangkap pada 29 Oktober 2018 dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Kedua kasus ini merupakan jaringan yang sama. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 21 February 2019, 08:57 WIB

Video Terkait

Spotlights