Sukses

Ketua Fraksi PAN Mulfachri Dicecar Proses Penganggaran DAK Kebumen

Beberapa anggota DPR RI sudah diperiksa penyidik KPK soal proses penganggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap ditelisik soal proses penganggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan dalam kasus ini.

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penganggaran DAK dari sisi fraksi di DPR RI terkait kasus Suap DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Dalam kasus ini KPK tengah menelisik proses pembahasan dan penganggaran DAK Kebumen yang dilakukan para legislator Senayan. Beberapa anggota DPR RI sudah diperiksa penyidik lembaga antirasuah.

Mereka di antaranya Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Taufik Kurniawan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.