Sukses

Ketum PAN Sebut Harus Ada Persetujuan Taufik Kurniawan soal Kursi Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka dugaan korupsi DAK Kebumen.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengungkapkan, partainya masih menunggu persetujuan Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan untuk bersedia digantikan dari kursi Pimpinan DPR. Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu harus ada persetujuan dari Taufik, saya sudah minta waktu beberapa kali belum bisa jumpa. Karena kalau tidak disetujui oleh bersangkutan nanti kayak PKS enggak kelar-kelar. Kan malu saya, sudah bikin surat enggak diganti-ganti," ujar Zulkifli di Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Dia mengungkapkan, PAN sulit untuk menemui Taufik di rumah tahanan KPK. Menurut dia, saat ini, hanya pihak keluarga dan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang lebih gampang menjenguk Taufik.

"Belum ketemu, kan kita kalau besuk itu, yang bersangkutan harus mengizinkan kita. Saya kan kalau keluarga kapan saja dan Pak Amien itu sebagai orangtua angkat sudah dua kali dan tiga kali. Saya bukan orangtua angkat, jadi perlu waktu," kata Zulkifli.

Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, pekan ini partainya akan mengirim surat pengganti Taufik Kurniawan dari kursi Wakil Ketua DPR ke legislatif. Taufik sendiri sedang mendekam di Rutan KPK karena terbelit kasus suap.

"Sudah nanti Senin (3 Desember 2018) surat (pengganti Taufik Kurniawan) sudah masuk. Masuk ke DPR," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 November 2018.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kandidat

Adapun kandidat pengganti Taufik yang digadang-gadang adalah Ketua Fraksi PAN di DPR RI Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I di DPR RI Hanafi Rais.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.