Sukses

Kasus Taufik Kurniawan, Sekjen DPR Dicecar 8 Dokumen yang Disita KPK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku ditelisik soal delapan dokumen yang disita KPK terkait kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.

"Jadi saya hanya dikonfirmasi, ada sekitar delapan dokumen yang disita oleh KPK," ujar Indra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Indra mengatakan, penyidik KPK mencecarnya soal kebenaran delapan dokumen yang diduga berisi soal pembahasan anggaran DAK Kebumen yang dilakukan para legislator di Senayan.

"Jadi KPK memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat di DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf di DPR," kata dia.

Namun, saat ditanya mengenai apakah para legislator Senayan sempat membahas secara khusus terkait DAK Kebumen ini, Indra tak membeberkannya.

"Saya kira kalau menyangkut materi secara substansi itu (tanyakan) ke penyidik. Saya rasa, saya enggak boleh bicara ya, saya hanya teknis karena saya hanya selaku Sekretaris Jenderal," kata Indra Iskandar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.

Dalam mengusut kasus ini, lembaga antirasuah tengah fokus mendalami proses pembahasan anggaran di DPR. KPK pun sudah memeriksa beberapa legislator di Senayan.

Mereka di antaranya Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.