Tersangka Prostitusi Online di Batam Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tersangka Prostitusi Online di Batam Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap tindak pidana prostitusi online di Batam, Kepulauan Riau. Satu orang ditetapkan tersangka.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (18/2/2019), pelaku berinisal AA, ditangkap dan dipidana karena melakukan perdagangan manusia dengan memperkerjakan puluhan orang sebagai pekerja seks komersial yang umumnya berusia belia.

Polisi berhasil membekuk tersangka di kampung halamannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Modus tersangka mencari pelanggan dengan memanfaatkan teknologi media sosial Wechat. Polisi juga menyita barang bukti buku tabungan, bukti transaksi bank, dan telepon genggam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AA akan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 18 February 2019, 09:39 WIB

Video Terkait

Spotlights