Sukses

Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Karena telah berstatus tersangka, Joko Driyono juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan pengaturan skor.

Status tersangka Joko pun dikonfirmasi oleh Ketua Tim Media Satuan Tugas Anti Mafia Sepak Bola, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Driyono," ujar Argo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/2/2019).

Atas status tersebut, Argo menginformasikan Joko juga dilarang bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Imigrasi hari ini.

"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," ujar dia.

Sebelumnya, Kamis malam polisi menggeledah apartemen Joko di Taman Rasuna, Jakarta Selatan dan kantornya di PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Penggeledahan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya yang disaksikan langsung oleh Joko Driyono dan pihak keamanan apartemen.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Berbagai Barang

Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen, selain itu sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; iPad merek Apple warna silver beserta charger; dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Kemudian buku tabungan dan kartu kredit; uang tunai (tidak disebutkan nominalnya); 4 buah bukti transfer (struk); 3 buah handphone warna hitam; 6 buah handphone; 1 bandel dokumen PSSI; 1 buku catatan warna hitam; 1 buku note kecil warna hitam; 2 buah flash disk; 1 bandel surat; 2 lembar cek kwitansi; 1 bandel dokumen; dan 1 buah tablet merek Sony warna hitam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.