Polisi Ciduk Kakek dan Cucu Pelaku Curanmor di Lampung

Polisi Ciduk Kakek dan Cucu Pelaku Curanmor di Lampung

Dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus pencurian sepeda motor ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung. Pelaku bernama Gamali (62) dan Ardiansyah (18) ini merupakan kakek dan cucu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya pernah terlibat aksi pencurian motor di tiga lokasi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (15/2/2019), sang cucu merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia biasa menyatroni sepeda motor calon korbannya yang terparkir di depan kawasan pertokoan.

Saar beraksi kakek dan cucu ini memiliki peran masing-masing yang sudah terkoordinir.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan satu buah kunci leter T dan mesin gerinda dan kini masih memburu penadah motor hasil curian tersebut.

Sementara itu, akibat perbuatan mereka, kedua tersangka kini terancam hukuman 7 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 15 February 2019, 14:28 WIB

Video Terkait

Spotlights