Polresta Depok Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Banting Anak Tiri

Polresta Depok Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Banting Anak Tiri

Kasus penganiayaan ayah tiri kepada anak balitanya yang berusia dua tahun terus bergulir. Dari prarekonstruksi yang dilakukan polisi, diketahui tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban yang sudah tidak bernyawa.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (14/2/2019), tersangka peragakan 20 aksi penganiayaan yang dilakukan pada 5-8 Februari.

Pada 5 Februari, korban dianiaya dan dibanting di depan istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban. Sementara pada 8 Januari, korban kembali dianiaya karena pelaku kesal dengan sang istri.

Saat itulah korban mengalami kejang. Tersangka sempat memanggil tetangga untuk membawa korban kerumah sakit tetapi korban telah tewas diperjalanan. Jasadnya pun dibawa kembali ke rumah.

Namun ketika mendapati istrinya belum juga pulang ke rumah meski sang anak telah meninggal dunia, tersangka pun merasa kesal. Ia melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban.

"Intinya prarekonstruksi dengan BAP sudah sesuai," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus.

Rencananya tersangka akan kembali menjalani pemeriksaan psikologis guna mengetahui kondisi kejiwaan. (Karlina Sintia Dewi)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 14 February 2019, 12:00 WIB

Video Terkait

Spotlights