Sukses

Perbaiki Sekolah Rusak dan Tambah Guru, Pemerintah Naikkan Dana Alokasi Khusus

Pemerintah menaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperbaiki infrastruktur sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menilai, saat ini pemerintah menaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperbaiki infrastruktur sekolah. Hal ini berkaitan dengan sistem zonasi yang dilakukan Kemendikbud dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Jadi infratruktur sekolah kita kan sekarang sekitar 10 persen rusak berat. Dan itulah kenapa mulai tahun ini DAK fisik untuk memperbaiki sekolah-sekolah kita itu naik 100 persen," ujar Hamid di Depok, ditulis Kamis (14/2/2019).

Dana itu, lanjut dia, harus digunakan setiap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak berat tersebut. "Kemudian dibantu Kementerian PUPR untuk memperbaiki sekolah-sekolah itu," ucap Hamid.

Selain itu, lanjut dia, tenaga pengajar sebetulnya saat ini sudah terpenuhi, apabila tenaga PNS dan non-PNS dihitung masuk ke dalamnya. "Jadi kalau dihitung dengan non-PNS (tercukupi tenaga pengajarnya)," tuturnya.

Tetapi, menurut Hamid, kalau berhitungnya guru-guru atau tenaga pengajar PNS saja, sudah pasti itu kurang. Di sekolah negeri saja kekurangannya sekitar 730 ribu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Angkat 90 Ribu Guru

Oleh karena itu, Hamid menegaskan, mulai tahun ini, pemerintah sudah mengangkat  90 ribu guru setiap tahunnya. "Dan harapannya setiap tahun itu kemendikbud mengusulkan minimal 150ribu guru PNS atau P3K (guru yang berpengalaman lama) yang harus diangkat agar bisa memenuhi kekurangan guru tersebut," terangnya.

Termasuk juga, lanjut Hamid, soal pemerataan ketersediaan guru di seluruh Indonesia.

"Jadi pengangkatan (PNS guru) harus didahului oleh redistribusi. Jadi sekolah-sekolah, terutama yang di perkotaan itu kelebihan guru, itu harus diretribusi ke sekolah lain," jelas Hamid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.