Sukses

KPK Cecar Ketua Fraksi PKB Soal Proses Anggaran DAK Kebumen

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Jazilul berkaitan dengan proses dan prosedur penganggaran DAK Kebumen.

Liputan6.com, Jakarta -f Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Jazilul berkaitan dengan proses dan prosedur penganggaran DAK Kebumen. Hal tersebut juga ditelisik kepada anggota DPR-RI Fraksi Partai Demokrat, Djoko Udjianto yang juga diperiksa hari ini.

"Dua saksi dari DPR RI dikonfirmasi terkait proses dan prosedur penganggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Usai menjalani pemeriksaan, Jazilul tak banyak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia mengaku telah menjelaskan semuanya ke penyidik KPK.

"Ini soal Pak Taufik Kurniawan, sudah saya jelaskan kepada penyidik terkait yang saya ketahui menyangkut dengan Pak Taufik Kuniawan," kata Jazilul yang merupakan mantan Wakil Ketua Banggar itu.

Saat ditanya apakah dirinya dicecar penyidik KPK terkait proses dan prosedur penganggaran DAK Kebumen, Jazilul tak mengakuinya.

"Bukan (terkait anggaran), maksudnya saya dimintai keterangan dan sudah saya jelaskan ke penyidik," kata Jazilul.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Periksa Sejumlah Legislator

Sebelumnya, pada Selasa 12 Februari 2019, KPK memeriksa Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.

Ketiganya yang merupakan mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR ini ditelisik soal proses dan pengajuan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.