Cemburu Picu Suami di Kutai Timur Bunuh Istri

Cemburu Picu Suami di Kutai Timur Bunuh Istri

Taufik, warga Desa Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, diamankan polisi karena membunuh istrinya, Eva Ningsih. Pemicunya karena pelaku sudah lama menyimpan cemburu.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (13/2/2019), puncaknya saat telepon genggam korban berdering. Pelaku memaksa sang istri untuk mengangkatnya.

Namun, korban tidak merespon hal tersebut. Saat itu pula tersangka tega menghabisi nyawa istrinya. Bahkan, peristiwa keji itu disaksikan langsung oleh anak mereka yang masih berusia 14 bulan.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 13 February 2019, 11:54 WIB

Video Terkait

Spotlights