Sukses

KPK Periksa 9 Legislator Lampung Tengah Terkait Suap Bupati

Senin 12 Februari 2019 kemarin, KPK memeriksa 10 legislator Lampung.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPRD Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

"KPK agendakan pemeriksaan terhadap 9 saksi dari unsur pimpinan Komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Mereka yang akan diperiksa adalah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Agus Riyanto; Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab Lampung Tengah, Indra Jaya; anggota Komisi III DPRD Kab Lampung Tengah, Wayan Suartame; anggota Komisi III DPRD Kab Lampung Tengah, Misrol Hapi.

Kemudian anggota Komisi III DPRD Kab Lampung Tengah, Ali Imron; anggota Komisi III DPRD Kab Lampung Tengah, Iskandar; anggota Komisi III DPRD Kab Lampung Tengah, Mudasir; Ketua Komisi IV DPRD Kab Lampung Tengah, I Wayan Subawa; dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab Lampung Tengah, I Wayan Dama.

"Sehingga total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 29 orang sejak Senin kemarin," kata Febri.

Sebelumnya, pada Senin 12 Februari 2019 kemarin, KPK memeriksa 10 legislator Lampung. Serupa dengan kemarin, pemerikasaan hari ini akan berlangsung di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.

"Saksi yang telah dipanggil, kami harap dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya. Sikap koperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Suap

KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 Miliar.

Total Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.