Sukses

Polemik Swastanisasi Air di Ibu Kota

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan beberapa opsi untuk menghentikan swastanisasi air bersih. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Polemik swastanisasi air Jakarta terus bergulir. Kendati sebelumnya upaya hukum menggugat swastanisasi pengelolaan air bersih di Ibu Kota kandas di Mahkamah Agung.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Keuangan terkait swastanisasi air Jakarta. Intinya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), sebagai penggugat asal, dianggap tak memenuhi syarat Citizen Law Suit atau gugatan terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai dalam pemenuhan hak-hak warga negara.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bertekad akan mengambil alih pengelolaan air dari perusahaan swasta. Menurut Anies, selama kontrak yang dijalin PAM Jaya dengan PT Aetra dan PT Palyja, warga banyak mengalami kerugian.

Apa saja langkah pemerintah provinsi menyikapi swastanisasi air Jakarta? Bagaimana pula perjalanan panjang gugatan hukumnya? Simak Infografis berikut ini:

Video

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.