Sukses

Pria di Tangerang Tertangkap Edarkan 5 Ribu Ekstasi Jaringan Bandar Besar

Sebanyak 5.000 butir ekstasi ditemukan di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang pada Jumat (8/2/2019).

Liputan6.com, Tangerang Sebanyak 5.000 butir ekstasi ditemukan di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang pada Jumat 8 Februari 2019. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, penangkapan didasari laporan warga yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram tersebut. 

Polisi pun mengantongi ciri-ciri pelaku berinisial FTH (46) dan melakukan penangkapan di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

"Dari penyelidikan satu minggu setelah diketahui ciri-cirinya lalu ditemukan pelaku di daerah Neglasari, kemudian dibuntuti dan ditangkap. Saat ditangkap ditemukan barbuk sebanyak 5.000 ekstasi," jelas Abdul di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (11/2/2019). 

Saat ditangkap, pelaku diduga sedang menunggu calon pembeli ekstasi yang sudah melakukan kesepakatan bertemu di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper.

"Jadi pelaku ada indikasi akan melakukan transaksi, tapi sebelum melakukan sudah kita amankan. Pembeli ciri-cirinya sudah kita ketahui sedang dikembangkan," jelas Abdul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disebar ke Jakarta dan Tangerang

Dia melanjutkan, FTH berencana akan menyebarkan barang haram tersebut di kawasan Jakarta dan Tangerang. Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan ribuan pil ekstasi dari seorang buron inisial AS yang berada dalam Lapas Klas I Tangerang dan terindikasi jaringan internasional.

"Diduga peredaran narkotik jenis ekstasi ini dikendalikan oleh bandar besar melalui telepon," jelas Abdul.

Sementara, FTH saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota mengakui mendapatkan ribuan narkotika itu dari dalam Lapas Klas I Tangerang.

"Dapat dari Lapas Tangerang Baru (Lapas Klas I Tangerang). Baru sekali melakukan. Belum dijanjiin dapatnya berapa," singkat FTH sambil tertunduk malu di hadapan wartawan.

FTH pun disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diacam menginap di hotel prodeo paling lama 20 tahun atau pidana mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.