Ini 4 Cara Urus Pindah TPS Sebelum 17 Februari 2019

Ini 4 Cara Urus Pindah TPS Sebelum 17 Februari 2019

Pemilu 2019 masih berkisar dua bulan lagi, tepatnya pada 17 April mendatang. Namun, bagi Anda yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara, sebaiknya mulai mengurus dokumen yang diperlukan sejak sekarang untuk menghindari hilangnya hak pilih Anda.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (11/2/2019), langkah pertama mengurus kepindahan tempat Anda menunaikan hak pilih dalam Pemilu 2019, adalah dengan memeriksa apakah nama sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT, lewat laman situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Kemudian, bawa E-KTP ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan atau di KPU kabupaten atau kota asal, sesuai domisili di E-KTP, dan sampaikan alasan mengapa pindah tempat memilih. Selanjutnya, Anda akan dibuatkan dokumen pindah memilih atau form A5, yang harus diserahkan ke KPU kabupaten atau kota tujuan.

Tapi bila tidak memungkinkan untuk mengurus di lokasi asal sesuai E-KTP, bisa langsung datang ke KPU kabupaten atau kota tujuan tempat Anda akan memberikan hak pilih.

Form A5 atau dokumen pindah tempat memilih tersebut berlaku bagi pemilih yang sedang bekerja, menimba ilmu, menjadi narapidana, pengungsi bencana alam, pindah tempat tinggal, atau dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.

Sebaiknya segera mengurus kepindahan ini sebelum 17 Februari 2019, sehingga KPU cukup waktu untuk menyediakan surat suara di TPS tujuan. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 11 February 2019, 14:35 WIB

Video Terkait

Spotlights