Pemotor Ngamuk di Tangsel Terancam Hukuman Penjara di Atas 6 Tahun

Pemotor Ngamuk di Tangsel Terancam Hukuman Penjara di Atas 6 Tahun

Aksi perusakan motor seorang pemuda saat ditilang polisi di Tangerang Selatan, berbuntut panjang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara di atas 6 tahun.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (9/2/2019), Adi Supriadi, pria yang mengamuk dan menghancurkan sepeda motor yang ditumpangi bersama rekan wanitanya, telah ditetapkan sebagai terangka oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Dirinya dikenakan pasal berlapis di mana terdapat unsur pidana penadahan sepeda motor, karena ketidak sesuaian nomor kerangka dengan surat-surat kendaraan. Unsur pidana lainnya yang menjerat tersangka lantaran melakukan perusakan barang bukti di hadapan petugas.

Pelaku merasa kesal dan tak terima saat ditilang karena pelanggaran lalu lintas, akibat tidak memiliki SIM, tidak memasang nomor polisi serta tidak memakai helm.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine kepada tersangka karena dikhawatirkan berada di bawah pengaruh narkoba. Namun hasilnya dinyatakan negatif.(Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 09 February 2019, 12:23 WIB

Video Terkait

Spotlights