Sukses

Menangis hingga Minta Maaf, Laku Pemotor Ngamuk Setelah Jadi Tersangka

Adi Saputra nangis sesengukan sembari mencium tangan Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangsel yang menilangnya.

Liputan6.com, Jakarta - Adi Saputra, pemuda yang mengamuk hingga merusak motor sambil membentak polisi saat akan ditilang kini menjadi tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap motor matik berkelir merah yang telah dirusak pemuda berumur 21 tahun itu.

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, dari pelanggaran lalu lintasnya dan juga tindak pidananya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan, Jumat (8/2/2019).

Sebelumnya, video dirinya yang merusak motor viral di media sosial. Belakangan diketahui Adi tak terima ditilang polisi. Saat itu, pemuda ini tengah membonceng kekasihnya di sekitar Pasar Modern Bumi Serpong Damai (BSD). Dia diberhentikan petugas karena berusaha melawan arus.

"Pengendara diberhentikan oleh petugas lantaran berusaha melawan arus karena saat itu di lokasi tengah ada pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD," ujar Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara.

Peristiwa itu terjadi Kamis , 7 Januari 2019, sekitar pukul 06.36 WIB. Selain melawan arus, Adi Saputra juga diketahui tidak membawa SIM, STNK, dan tidak memakai helm sebagai pengamanan. Saat itu, anggota Satlantas Polres Serpong Bripka Oky yang menilang pemuda itu dan kekasihnya.

Setelah kini ditetapkan tersangka, terlihat perubahan drastis dari sosok pemuda berumur 21 tahun itu. Emosi yang tak terbendung dalam video viralnya saat ditilang hingga mempreteli motornya sendiri, berubah 180 derajat. Adi Saputra menangis sambil meminta maaf pada Bripka Oky.

Berikut sejumlah fakta terkini usai pemotor ngamuk itu jadi tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Nangis dan Minta Maaf

Adi Saputra nangis sesengukan sembari mencium tangan Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang menilangnya.

"Maafin saya Pak, saya minta maaf," ujar Adi Saputra, sembari nangis sesengukan mencium tangan Bripka Oky di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Mendengar permohonan Adi, Bripka Oki pun memaafkannya.

Adi Saputra juga meminta maaf kepada seluruh warga yang menonton videonya yang sempat viral.

"Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia, terutama kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar pemuda 21 tahun itu.

3 dari 5 halaman

2. Berjanji Tak Akan Mengulangi

Di hadapan Bripka Oky, pemotor yang sempat bikin heboh dengan aksinya mempreteli dan membanting motor di Jalan Letnan Soetopo, Serpong juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut.

Adi mengaku perbuatannya sangat memalukan dan tidak patut dicontoh. Untuk itu dia berterima kasih karena petugas telah menyadarkannya.

"Terima kasih dan mohon maaf sekali lagi," kata Adi Saputra.

4 dari 5 halaman

3. Jadi Tersangka

Lantas apa yang membuat pemuda 21 tahun itu kini menjadi tersangka?

Adi Saputra ditetapkan tersangka atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Pertama pada waktu kejadian, tersangka tidak dilengkapi alat pengaman, seperti helm dan kaca spion.

Kedua tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan SIM. Dan Adi Saputra melawan arus hanya karena untuk menghindari petugas kepolisian yang tengah mengatur lalu lintas.

"Kedua, kami sangkakan pasal pidana terkait perbuatannya. Yakni menghancurkan motor dan pidana tentang kepemilikan kendaraan motor yang didapat dari hasil ilegal atau tidak benar," tutur Kapolres.

5 dari 5 halaman

4. Kena Pasal Berlapis

Usai peristiwa tersebut, petugas langsung menjemputnya Kamis malam kemarin di daerah Rawa Mekar, Serpong.

Dia pun disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pengrusakan barang bukti berupa sepeda motor dan pembakaran lembaran STNK.

Ditambah lagi dengan penggelapan lantaran membeli motor bukan secara resmi, tapi melalui penadah. Sehingga ancaman kurungan penjara di atas 6 tahun kini menantinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.