Sukses

ICW: Program Dana Desa Rentan Dikorupsi Perangkat Daerah

Wana mengatakan, pengawasan dari inspektorat harus dimaksimalkan untuk mencegah korupsi dalam program anggaran dana desa.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, program dana desa menjadi salah satu program pemerintah yang paling rentan dikorupsi selama tahun 2018. 

"Terdapat total 170 kasus korupsi selama 2018 terjadi di kabupaten. Dan anggaran desa menjadi sektor yang rawan dikorupsi. Selain itu, sektor sosial kemasyarakatan juga rawan dikorupsi, contohnya anggaran bencana alam," ujar Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah di kantornya, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Wana mengatakan, total kerugian negara dari pemetaan korupsi di pemerintah kabupaten mencapai Rp 833 miliar. Dan sebanyak  89 persen dari total kerugian negara akibat korupsi dari semua lembaga pemerintahan.

Sementara itu, sektor sekolah menyumbang kerugian negara paling sedikit dengan total Rp 7,5 miliar. Namun secara frekuensi, sektor rumah sakit menjadi lahan koruptor paling buncit dengan total 8 kasus.

Untuk mengatasi persoalan korupsi anggaran dana desa, menurut Wana, pengawasan dari inspektorat harus dimaksimalkan. Selain itu, perlu juga pengawasan terintegrasi antara pemerintah daerah dan pusat guna meminimalisir potensi kecurangan yang diambil dari aliran dana.

"Perlu adanya independensi di Inspektorat Daerah agar tidak ada intervensi yang dilakukan oleh kepala daerah terkait fungsi pengawasan yang dijalankan," ucap Wana.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan Pasal Pencucian Uang

ICW juga mengimbau penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi hingga ke aktor utamanya. Menurut Wana, penanganan kasus korupsi oleh aparat daerah hingga saat ini masih pada tingkat pelaksana.

Selain itu, dia menilai penegak hukum bisa mengedepankan pasal pencucian uang untuk memberi efek jera pada koruptor. Melalui pasal tersebut, penegak hukum bisa menyita harta para pelaku tindak pidana korupsi.

"Penindakan kasus korupsi oleh penegak hukun perlu berfokus dengan mengenakan pasal pencucian uang agar upaya pengembalian aset dan memiskinkan koruptor dapat terealisasi," pungkas dia.

 

(Rifqi Aufal Sutisna)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.