Sukses

Sidang Perdana Ahmad Dhani, Barracuda dan Water Cannon Disiagakan

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada sidang perdana Ahmad Dhani, pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur sekitar pukul 06.29 WIB. Politikus Partai Gerindra tersebut diagendakan menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot pada pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra.

Suami Mulan Jameela itu tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47 WIB, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia tiba di Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB dengan dikawal petugas dari kejaksaan.

Musikus asal Surabaya tersebut tidak mengenakan rompi tahanan. Dhani mengenakan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada sidang perdana Ahmad Dhani, maka pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan.

"Karena pagi ini ada agenda sidang yang menjadi perhatian publik, sidang Ahmad Dhani dan sidang Gojek, untuk itu kami bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan," tutur Sigit, Kamis (7/2/2019).

Aparat kepolisian yang diturunkan kali ini mencapai 400 personel termasuk mobil barracuda dan water cannon.

Sigit berharap, dengan jumlah petugas kepolisian tersebut, sidang bisa berjalan dengan aman dan lancar. "Harapannya sidang berjakan aman dan lancar," pungkasnya.

Sementara itu, mobil barracuda dan dua mobil water cannon disiagakan di pinggir jalan depan PN Surabaya untuk mengamankan jalannya persidangan Ahmad Dhani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis, 18 Oktober 2018.

 

Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.