Sukses

Kepala Bekraf: RUU Permusikan Masih Mentah

Draft RUU Permusikan baru dalam tahap awal,

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf meminta musisi tidak terlalu khawatir dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Triawan memastikan, pemerintah tidak akan meloloskan pasal-pasal Permusikan yang membatasi kreativitas musisi.

"Pemerintah juga tidak akan meloloskan pasal-pasal itu. Jadi kita enggak usah khawatir, tidak akan ada UU yang membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi," kata Triawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Mantan personel grup musik Giant Step ini mengatakan masih terlalu dini mempertentangkan draft RUU Permusikan yang diinisiasi DPR itu. Sebab, draft tersebut baru dalam tahap awal, bahkan belum didorong ke Panja (Panitia Kerja) DPR.

"Kan nanti melalui banyak proses, belum dibentuk Panja. Masih terlalu jauh untuk suka dan tidak disukai," ujarnya.

"Itu masih sangat mentah. Kita kan kalau mau bikin RUU masih panjang belum nanti uji publik, dan lain-lain. Terlalu awal untuk terlalu keras lebih baik sama-sama duduk. Saya jamin pemerintah tidak akan bisa menerima pasal-pasal itu," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak RUU Permusikan

Sebelumnya, sebanyak 260 musisi lokal lintas genre secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan. Rancangan tersebut dinilai tumpang tindih dengan sejumlah regulasi lain seperti UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak, dan UU ITE.

Dengan demikian, gabungan pemusik yang menamakan diri Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan itu menyatakan bahwa RUU ini tidak perlu disahkan sebagai undang-undang.

"Kami merasa tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi undang-undang. Sebab, naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik," kata koalisi tersebut dalam pernyataan tertulis, Senin 4 Februari 2019.

Mereka menilai RUU Permusikan memuat pasal karet yang bisa memarjinalisasi musisi independen, memaksakan kehendak dan mendiskriminasi, serta hanya mengatur hal yang tidak perlu.

Musisi Rara Sekar yang tergabung dalam koalisi tersebut menegaskan, penolakan ini tidak bertujuan untuk mengintervensi parlemen agar mengubah RUU Permusikan. Pihaknya menolak penuh isi dan substansi dalam rancangan tersebut.

"Kami menolak RUU ini, kami menolak full bukan merevisi, kami menolak karena kami tidak bisa melihat apa pun yang behubungan dengan tata kelola yang baik dalam RUU ini. Kalau mau, drop RUU ini sebelum masuk paripurna, lalu kita ulang dari awal melibatkan semua pihak. Baru kita bicara semua tata kelola," katanya di Jakarta, Senin kemarin.

Rara menilai, banyak sekali kejanggalan dan ketidakjelasan dalam sejumlah pasal yang ada dalam RUU Permusikan sehingga tidak menyelesaikan persoalan industri musik Tanah Air. Karena itu, dia menyebut pasal tersebut sangat problematis.

"Saya masih menanti jawaban-jawaban yang bertanggung jawab dari DPR maupun badan keahlian atau apapun yang terlibat dalam rancangan undang-undang itu," katanya menandasi.

 

Reporter: Titin Suprihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.