Sukses

Kapuspen TNI: 40-60 Perwira TNI Bisa Ditempatkan di Kementerian/Lembaga

Presiden Joko Widodo memastikan restrukturisasi TNI segera dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo memastikan restrukturisasi TNI segera dilakukan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Sisriadi mengungkapkan, ada 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara saat ini.

"Ada 40-60 perwira menengah dan tinggi yang bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga. Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Penempatan itu, lanjut dia, dapat dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI.

Sisriadi menjelaskan, perwira-perwira yang masih aktif dan mampu dapat ditempatkan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas permintaan dari lembaga-lembaga itu sendiri.

"Itu permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, jadi bisa dimanfaatkan perwira menengah dan tinggi yang ada," ujarnya.

Selain itu, terkait adanya ratusan perwira TNI yang nonjob saat ini, Sisriadi menyebut perpanjangan usia pensiun prajurit TNI sebagai penyebab utamanya.

"Karena Undang-Undang (UU) No. 34/2004 itu kan ada perpanjangan usia pensiun, nambah tiga tahun, tapi tidak dilakukan (penyesuaian) pada sistem kenaikan pangkat. Mestinya diikuti," jelasnya.

Ia bahkan mengaku telah meramalkan akan terjadinya situasi ini beberapa waktu lalu.

"Jadi waktu itu saya bilang sejak tahun 2010-2011 itu sudah ada (kasus banyak kolonel nonjob)," tandasnya

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernyataan Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI segera dilakukan.

Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.

"Akan ada jabatan untuk perwira menengah dan tinggi baru sebanyak 60 jabatan. Dapat diisi oleh yang tadinya kolonel, naik menjadi bintang atau yang tadinya bintang satu, (diisi) bintang dua atau tiga," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.
    Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.

    TNI