Sukses

Tidak Ada Perlakuan Khusus ke Ahmad Dhani Selama di Rutan Medaeng

Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama seperti tahanan lain. Dhani akan dikumpulkan di dalam sel tahanan pada umumnya berbaur dengan narapidana lainnya.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pambudi, menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Ahmad Dhani, tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Adapun Dhani akan menjalani sidang perdananya Kamis 7 Februari 2019 besok.

Teguh mengatakan, Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama seperti tahanan lain. Dhani akan dikumpulkan dalam sel tahanan pada umumnya berbaur dengan narapidana lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus, di sini sudah penuh, isinya itu 2.900 napi, kapasitasnya 1.500 napi. Makanya tidak ada yang khusus," kata Teguh, Rabu (6/2/2019).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini Dhani dibawa ke Surabaya. Pihaknya memastikan sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.

"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok di PN Surabaya," ujar Richard.

Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis, (18/10/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaporan Ahmad Dhani

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.

"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (28/9/2018).

Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.